PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
Suasana kegembiraan dan antusiasme melingkupi Warga Desa Pakuan Aji pada Selasa, 24 Desember 2024, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Desa Pakuan Aji menyelenggarakan acara pembagian sertifikat tahap 1 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini menjadi momen bersejarah bagi 500 pemilik tanah, yang dengan bangga menerima sertifikat resmi mereka.
Sebanyak 500 bidang tanah yang tersebar di Desa Pakuan Aji resmi mendapatkan sertifikat pada tahap 1 PTSL ini. Wajah bahagia dan raut senyum terpancar di wajah para pemilik tanah yang hadir. Mereka tidak hanya menerima selembar kertas sertifikat, tetapi juga merasakan kepastian dan keamanan atas hak kepemilikan tanah yang mereka miliki
Pemerintah Desa dan BPN Kabupaten Lampung Timur menyampaikan harapan bahwa pembagian sertifikat ini bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi awal dari pembangunan yang lebih terencana dan keberlanjutan program PTSL. Kegembiraan warga diharapkan menjadi pendorong untuk lebih aktif dalam mendukung program pendaftaran tanah ini.